Seiring perkembangan zaman, industri keuangan Indonesia salah satunya di bidang Fintech yang turut memberikan kontribusinya sebagai perubahan pada Industri Keuangan Indonesia. Fintech sendiri dinilai jauh lebih menguntungkan. Kehadiran dari Fintech membuat siapapun bisa mendapat suntikan dana lewat pengajuan Online secara cepat. Namun, setiap layanan Pinjaman pasti memiliki risiko. Risiko yang ada harus Anda pahami sebelum melakukan transaksi pengajuan pinjaman online. Adapun risiko dan sanksi yang akan Anda terima sebagai berikut:
1. Hutang Terus Membengkak
Saat Anda meminjam di layanan Pinjaman Online dengan pemikiran pinjaman yang aman dan prosesnya cepat dengan pengajuan KTA secara online. Pemikiran itu memang benar, tapi jika Anda lalai untuk kewajiban membayar hutang dan malah menghilang maka itu adalah cara yang salah besar. Karena denda dan bunga pada pinjaman online selalu berjalan semestinya. Maka semakin lama Anda menunggak untuk membayar kewajiban Anda maka tagihan Anda pun semakin membengkak.
2. Data Pribadi Mudah Tersebar
Berikutnya risiko yang akan anda dapat saat meminjam secara online, adanya ancaman yang menonjol yaitu mudahnya data pribadi Anda akan tersebar. Ini bisa terjadi saat Anda mengisi dan mengajukan KTA secara online di layanan pinjaman online. Contohnya saat pertama Anda mengajukan pinjaman online pasti Anda diminta untuk mengisi formulir yang menginginkan data pribadi Anda. Hal ini bisa terjadi jika layanan pinjaman online yang Anda gunakan ilegal atau belum terdaftar di OJK (otoritas jasa keuangan) maka dari itu seleksi dahulu layanan yang akan Anda ingin mengajukan pinjaman online seperti Tunaiku, layanan pinjaman online ini sudah terdaftar di OJK dan saham yang simpan di OJK sangat besar jumlahnya sekitar Triliunan.
3. Suku Bunga Tinggi
Suku bunga tinggi bisa terjadi karena alesan tersendiri oleh pihak perusahaan pinjaman Online. Alasan tersebut adalah karena pihak layanan pinjaman online tidak mau mengambil risiko yang tinggi karena bisa saja pihak nasabah lalai atas kewajibannya untuk membayar hutang. Pihak OJK pun belum mengatur soal batasan untuk suku bunga Pinjaman Online.
4. BI Checking yang Memburuk
Pinjaman online memang tidak mewajibkan adanya jaminan yang di syaratkan. Namun, dalam pinjaman online data pribadilah yang menjadi jaminannya. Risiko yang akan anda dapat lainnya adalah jika Anda menunggak atau bahkan gagal membayar. Maka data pribadi digital Anda bisa memburuk. Dan pihak layana pinjaman online bisa saja melaporkan Anda ke OJK kemudian OJK akan memproses dan memasukan Anda ke daftar orang dengan kredit yang bermasalah. Sehingga membuat penilaian BI Checking memburuk, akibatnya anda akan kesulitan saat mengajukan kembali pinjaman online di layanan pinjaman online lain.
5. Kedatangan Debt Collector
Perusahaan Pinjaman Online akan kerjasama dengan pihak ke 3 diluar perusahaan yang akan menyewa Debt Collector untuk mencari dan menagih nasabah yang tidak bertanggung jawab atas kewajibannya
Informasi risiko dan sanksi diatas untuk nasabah yang tidak bertanggung jawab saat meminjam uang di layanan Pinjaman Online. Saran saya saat Anda meminjam uang di Layanan pinjaman online untuk membayar secara tepat waktu beserta pembayaran bunganya. Dan saya sarankan jika anda ingin meminjam uang di layanan pinjaman online carilah layanan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK seperti Tunaiku. Layanan Tunaiku adalah bentuk Fintech yang terpercaya dan penilaian yang positif dari para nasabahnya. Semoga informasi tadi bisa menambah wawasan anada sebelum meminjam uang di Fintech.