Foto: Atur Duit
Kalau selama ini Anda bertanya-tanya apakah bisa memanfaatkan KPR untuk membeli rumah bekas, jawabannya: Bisa! Kita sudah bicara soal mencari rumah, tentu saja tidak bisa sembarangan dan banyak sekali yang harus dipertimbangkan.
Kadang, rumah primary atau rumah baru tidak selalu jadi solusinya. Sebagian orang lebih tertarik atau memilih untuk membeli rumah bekas atau rumah second, namun sering kali terbentur dengan masalah pembayarannya.
Padahal, Anda juga bisa mengajukan KPR rumah second, lho! Syaratnya juga tidak rumit. Secara umum pada setiap bank, berikut syarat agar Anda dapat mengajukan KPR rumah second:
- Rumah bersertifikat SHM / SHGB (bukan AJB, PPJB, girik, dll)
- Terdapat PBB
- Terdapat IMB
- Lebar ja;an masuk minimal 5 m
- Bebas banjir
- Jauh dari area pemakaman
- Jauh dari area SUTET
Jika rumah yang anda inginkan sudah memenuhi syarat-syarat di atas ini, Anda bisa langsung ajukan KPR rumah second ke bank pilihan. Jika Anda sudah menemukan rumah yang cocok dan harganya pas, harus segera membuat kesepakatan sebelum ada orang lain yang menawar.
Agar lebih jelas, simak langkah cara mengajukan KPR rumah second di bawah ini, ya!
Panduan Cara Mengajukan KPR Rumah Second
- Tawar-menawar harga dengan pihak penjual
Foto: Insider
Perbedaan beli rumah baru dari developer dan rumah second adalah harga rumah second yang tidak paten. Ini artinya, Anda harus pintar-pintar melakukan nego harga dengan pihak penjual sebelum mengajukan KPR rumah second.
Harus digarisbawahi juga, Anda bisa jadi punya saingan. Bisa jadi, ada orang lain yang sama-sama ingin memberi rumah bekas tersebut dan berani menawar harga yang lebih tinggi dari tawaran Anda.
Maka dari itu, setelah ada harga yang disepakati, cepat-cepat buat kesepakatan dan beri DP sebagai jaminan. Setelah itu, baru Anda bisa lanjut ke pengajuan KPR rumah second.
- Cari KPR rumah second yang sesuai
Cara berikutnya adalah mencari KPR rumah second yang sesuai. Anda harus mencari bank dengan KPR yang sesuai dengan kualifikasi data Anda dan tentu juga relevan. Anda juga harus perhatikan syarat-syarat dokumen persyaratan KPR rumah second yang diminta.
Setiap bank memiliki persyaratan yang berbeda-beda, namun syarat umum tersebut biasanya seperti berikut ini:
- NPWP
- Kartu keluarga dan KTP
- Slip Gaji 3 bulan terakhir
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Nikah
- Rekening Koran Tabungan 3 ulan terakhir
Selain syarat yang harus Anda penuhi di atas tersebut, Anda juga harus menyiapkan dan membawa dokumen lengkap terkait rumah yang akan Anda beli. Dalam hal ini Anda bisa memintanya terlebih dahulu dengan pihak penjual.
Sementara itu, berikut dokumen rumah yang harus Anda siapkan dari rumah yang hendak Anda beli:
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi sertifikat
- Surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di atas materai
- Proses Penilaian
Setelah pengajuan KPR rumah second Anda terhadap pihak bank di terima. Selanjutnya akan dilakukan proses penilaian atau yang sering disebut dengan apprasial untuk menilai kelayakan dari debitur terhadap pinjaman yang sudah di ajukan.
Dalam hal ini proses yang dilakukan oleh pihak bang adalah mengenai pengecekan kondisi finansial dan BI Checking. Penilaian ini biasanya sebagai langkah untuk mengantisipasi dari pihak bank terhadap kredit macet.
Proses penilaian selanjutnya mengenai penilaian harga rumah. Di dalam proses ini akan dilakukan survei ke rumah yang terkait oleh pihak bank sendiri untuk mengestimasi harganya.
Estimasi harga ini nantinya akan menjadi penentu plafon pinjaman yang akan diberikan kepada pihak bank kepada debitur yang mengajukan.
- Pengurusan Surat Perjanjian Kredit (SPK)
Langkah cara mengajukan KPR rumah second berikutnya adalah mengurus SPK. Anda harus mengecek isi dari Surat Perjanjian Kredit ini dengan cermat untuk menghindari kesalahpahaman.
Ketentuan yang beraku ini tentunya di bawah hukum dan tidak bisa di ganggu gugat nantinya. Memang terdapat beberapa point yang sebaiknya untuk Anda perhatikan terlebih dahulu. Point-point SPK KPR rumah second antara lain:
- Suku bunga yang ditetapkan
- Penalti atau denda pelunasan dipercepat
- Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen pembelian rumah
- Biaya lain yang bisa muncul, seperti:
- Biaya provisi
- Biaya administrasi
- Biaya asuransi
- Biaya notaris
- Biaya pajak, dan lain sebagainya
- Proses Tanda Tangan Akad
Foto: Finsy
Cara mengajukan KPR rumah second yang terakhir adalah proses tanda tangan akad setelah SPK disetujui oleh pihak debitur. Proses tanda tangan akad ini biasanya akan dilakukan dengan notaris pihak-pihak yang terkait di dalamnya seperti penjual, bank, dan juga pembeli.
Setelah semua akad sudah selesai, IMB, sertifikat, serta PBB asli harus diserahkan kepada pihak bank yang bersangkutan sebagai jaminan. Anda akan memperoleh kunci rumah beserta dengan fotocopy sertifikat rumah tersebut.
Selain itu, akta jual-beli dan juga IMB dari notaris yang bersangkutan akan Anda pegang. Kurang lebih hal ini akan selesai selama 3 bulan setelah penandatanganan akad kredit.
Proses KPR rumah second selesai sampai di situ, dan tinggal Anda membayar cicilan per bulannya dengan rutin.