Apakah Terdapat Ketentuan Dalam Proses Perpanjangan SIM? Cek Daftarnya Berikut Ini

  • OpiniBangsa
  • May 16, 2023
Proses Perpanjangan SIM

Semua orang yang mengendarai mobil tentu harus memiliki dokumen SIM dan tidak terdapat pengecualian. Dokumen ini memiliki masa kadaluwarsa yang harus selalu diperhatikan yang berbeda dari KTP yaitu masa berlakunya lima tahun. Jika masa berlaku akan segera habis, secepatnya perlu mengurus dan memperpanjang dokumen satu ini. Sekarang juga tidak perlu repot lagi karena telah ada metode online untuk membantu masyarakat.

Jika ingin melakukan perpanjangan SIM, tentunya harus tahu dulu beberapa ketentuan dan syarat perpanjang SIM yang berlaku. Syarat ini sebenarnya cukup mudah dipahami dan amat penting untuk diperhatikan agar proses perpanjangan berhasil tanpa adanya gangguan apalagi hambatan. Berikut ini akan dibahas secara rinci seputar ketentuan umum saat melakukan perpanjangan SIM online:

1. Permohonan perpanjangan SIM dapat dilakukan selama 90 hari atau 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Keputusan untuk memilihlah tanggal jatuh tempo tergantung pemohon perpanjangan yang ingin melakukannya. Hal terpenting yang perlu diingat adalah jangan biarkan waktu habis melewati masa berlaku SIM karena jika lewat maka harus buat baru lagi.

2. Ingatlah bahwa SIM tidak boleh telat untuk diperpanjang, bahkan hanya 1 hari saja. Jika ada yang melewatkan masa berlaku dan ingin memperpanjang SIM, proses pembuatan SIM baru harus dilakukan sesuai golongan yang diinginkan. Proses pembuatan juga harus memenuhi syarat yang ditentukan dan dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.

3. Memperpanjang SIM dapat dilakukan di SATPAS atau berbagai layanan lain yang tersedia di seluruh daerah disesuaikan dengan alamat pemohon.

4. Setelah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan termasuk dokumen dan berkas, tahap berikutnya adalah mengajukan permohonan ke petugas identifikasi dan verifikasi di SATPAS atau tempat layanan lainnya.

5. Untuk memperpanjang SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan juga B2 Umum harus menyiapkan biaya PBNP sebesar 80 ribu rupiah. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C dan D diperlukan biaya masing-masing 75 ribu dan 30 ribu rupiah. Selain itu, bagi yang mengajukan permohonan via online akan dikenakan biaya administrasi sebesar 5 ribu rupiah.

Ketentuan yang berlaku di atas tentunya harus diikuti oleh semua pemohon termasuk dalam memenuhi berbagai persyaratan untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Setelah itu, tinggal menunggu SIM baru jadi sehingga bisa langsung mengendarai kendaraan yang sesuai golongan yang tertera di SIM. Jadi langsung saja cek beragam pilihan mobil bekas lewat aplikasi mobbi. Kenapa harus mobbi? karena ada banyak manfaat bagi pembeli, termasuk keamanan, transparansi, dan paling penting adalah harga yang kompetitif. Jadi jangan ragu untuk mempercayai platform ini (yang dulu dikenal sebagai mo88i) untuk transaksi pembelian mobil second.

Related Post :